Keselamatan Berlayar

Tugas dan Fungsi KBPP
 
Seksi Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli (KBPP) mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :

  1. Melakukan Penilikan pemenuhan persyaratan pengawakan kapal, penyiapan bahan penerbitan dokumen kepelautan, perjanjian kerja laut dan penyijilan awak kapal serta perlindungan awak kapal
  2. Pelaksanaan pengawasan tertib Bandar, pergerakankapal, lalu lintas keluar masuk kapal, pemanduan dan penundaan kapal di perairan Pelabuhan dan tertib berlayar
  3. Port State Control (PSC) / Kapal Asing dan pemenuhan persyaratan kelaik lautan kapal dan penertiban Surat Persetujuan Berl;ayar (SPB)
  4. Penjagaan, pengamanan dan penertiban embarkasih dan debarkasih penumpang di Pelabuhan
  5. Pengawasan kegiatan bongkar muat barang khusus, barang berbahaya, pengisian bahan bakar minyak serta limbah B3
  6. Pengawasan pembangunan fasilitas Pelabuhan, Pengerukan dan reklamasi
  7. Patroli di Perairan Pelabuhan, Pengawasan dan Pengamanan terhadap Keselamatan kapal yang keluar masuk Pelabuhan kapal sandar dan berlabuh
  8. Penyiapan bahan koordinasi dan pemberian bantuan (SAR), Penanggulangan Pencemaran, Pencegahan dan Pemadaman Kebakaran di Perairan Pelabuhan
  9. Pengawasan alih muat di Perairan Pelabuhan Salvage dan Pekerjaan bawah Air
  10. ISPS Code
  11. Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan (BAPP) kecelakaan kapal dan Pelaksanaan Penyidikan tindak pidana di bidang Pelayaran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar