Tugas dan Fungsi KBPP
Seksi Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli (KBPP) mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :
- Melakukan Penilikan pemenuhan persyaratan pengawakan kapal, penyiapan bahan penerbitan dokumen kepelautan, perjanjian kerja laut dan penyijilan awak kapal serta perlindungan awak kapal
- Pelaksanaan pengawasan tertib Bandar, pergerakankapal, lalu lintas keluar masuk kapal, pemanduan dan penundaan kapal di perairan Pelabuhan dan tertib berlayar
- Port State Control (PSC) / Kapal Asing dan pemenuhan persyaratan kelaik lautan kapal dan penertiban Surat Persetujuan Berl;ayar (SPB)
- Penjagaan, pengamanan dan penertiban embarkasih dan debarkasih penumpang di Pelabuhan
- Pengawasan kegiatan bongkar muat barang khusus, barang berbahaya, pengisian bahan bakar minyak serta limbah B3
- Pengawasan pembangunan fasilitas Pelabuhan, Pengerukan dan reklamasi
- Patroli di Perairan Pelabuhan, Pengawasan dan Pengamanan terhadap Keselamatan kapal yang keluar masuk Pelabuhan kapal sandar dan berlabuh
- Penyiapan bahan koordinasi dan pemberian bantuan (SAR), Penanggulangan Pencemaran, Pencegahan dan Pemadaman Kebakaran di Perairan Pelabuhan
- Pengawasan alih muat di Perairan Pelabuhan Salvage dan Pekerjaan bawah Air
- ISPS Code
- Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan (BAPP) kecelakaan kapal dan Pelaksanaan Penyidikan tindak pidana di bidang Pelayaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar