TATA CARA PEMBERIAN SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR (SPB)



Diberitahukan bahwa Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Tg. Balai Karimun, sebagaimana tergambar dibawah ini :

PERSYARATAN YANG HARUS DILENGKAPI DALAM PEMBERIAN SURAT IJIN BERLAYAR (SIB) :

1.  Permohonan dari Perusahaan Pelayaran
2.  Melampirkan LKKK dari Seksi Lalu Lintas Angkutan Laut & Kepelabuhanan (LALA)
3.  Buku Kesehatan
4.  Dokumen Kapal
5.  Daftar Awak Kapal
6.  Sailing Declaration
7.  Cek Fisik Kapal
8.  Kwitansi tanda lunas pembayaran PNBP PP. 14 tahun 2000
9.  Daftar Muatan (Manifest)
10. Pemeriksaan administrasi










Tidak ada komentar:

Posting Komentar